Seorang suami dibolehkan berdusta kepada istrinya jika ada kemaslahatannya selama tidak menjatuhkan hak sang istri
Syari’at sangat memperhatikan keutuhan rumah tangga, sangat
memperhatikan terjalinnya kasih sayang diantara dua sejoli,
sampai-sampai syari’at membolehkan seorang suami berdusta kepada
istrinya atau sebaliknya –selama masih dalam batasan-batasan yang dibolehkan- demi untuk menjaga ikatan kasih sayang diantara mereka berdua.
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda
لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ
امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ
لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga
perkara, seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya
ridho, berdusta tatkala perang, dan berdusta untuk mendamaikan
(memperbaiki hubungan) diantara manusia” [HR At-Thirmidzi)(Untuk membuat
istrinya ridho)]
Dan aku tidak pernah mendengar dibolehkan berdusta
dari perkataan manusia kecuali pada tiga perkara, perang, mendamaikan
diantara orang-orang (yang bertikai), dan perkataan seorang lelaki
kepada istrinya dan perkataan seorang wanita kepada suaminya” [H.R
Muslim ]
Para ulama berbeda pendapat tentang makna dusta yang
dibolehkan. Ada yang berpendapat bahwa dusta tersebut adalah dusta yang
hakiki, karena dusta yang diharamkan adalah yang memberi mudhorot bagi
kaum muslimin adapun dusta yang dibolehkan adalah yang ada maslahatnya
bagi kaum muslimin, dan penyebutan tiga perkara di atas adalah hanya
sebagai permisalan saja.
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan dusta yang diperbolehkan adalah tauriyah/ta’riidh
(mengucapkan kalimat yang benar dan bukan dusta namun dengan tujuan agar
sang pendengar memahami makna yang lain) dan bukanlah dusta yang
hakiki.
Akan tetapi bolehnya dusta antara suami dan istri ada
batasannya yaitu dengan syarat tidak boleh sampai tingkat menjatuhkan
hak salah seorang dari keduanya.
“Adapun penipuan (kedustaan)
untuk menghalangi hak suami atau hak istri atau agar suami mengambil apa
yang bukan haknya atau sang istri mengambil apa yang bukan haknya maka
hal ini adalah haram berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).
Namun dibolehkannya dusta antara suami istri maksudnya adalah demi menjaga kasih sayang diantara mereka.
“Adapun seorang suami berdusta kepada istrinya dan demikian juga
seorang istri berdusta kepada suaminya, maksudnya adalah dalam rangka
menampakan rasa kasih sayang atau untuk menjanjikan sesuatu yang tidak
lazim untuk ditunaikan dan yang semisalnya”
Misalnya seorang
suami tatkala memakan masakan istrinya kemudian dia mendapati masakannya
kurang lezat, dan biasanya seorang istri jika melihat suaminya makannya
kurang selera maka ia akan bertanya, “Makanannya kurang enak?”, maka
dalam kondisi seperti ini maka dibolehkan bagi sang suami untuk berdusta
agar tidak menjadikan sang istri bersedih dan marah sehingga
rengganglah cinta kasih diantara keduanya. Hendaknya sang suami berkata,
“Maasya Allah masakannya lezaaat…”. Namun, ang jadi masalah jika
kemudian sang istri berkata, “Kalau begitu aku akan memasakkan bagimu
setiap hari masakan ini ???!!!!”. Oleh karena itu suami harus pandai
mengungkapkan kata-kata seperti misalnya ia berkata, “Masakannya lezat
sekali tapi kalau bisa tambahkan ini dan itu…, atau ia berkata namun
variasi makanan lebih baik agar tidak bosan…”
Akan tetapi yang
perlu diingat janganlah sampai suami menjadikan dusta kepada istrinya
merupakan pekerjaannya sehari-hari, akan tetapi hendaknya ia berdusta
tatkala benar-benar dibutuhkan dan jelas kemaslahatannya. Karena jika
sang istri sampai mengetahui bahwa ia telah dibohongi oleh suaminya
apalagi sampai berulang-ulang maka ia akan tidak percaya pada
perkataan-perkataan suaminya dikemudian hari, dan bisa jadi ia akan jadi
penuh terliputi dengan sikap buruk sangka
Agar tidak banyak
berulang, saya izinkan kepada semua yang ingin memanfaatkan artikel ini
untuk disebarkan untuk tujuan dakwah. Semoga Alloh memberkahi kehidupan
kita semua dalam naungan ridho Nya.
Jumat, 31 Mei 2013
DUSTA YANG DIPERBOLEHKAN
Jumat, Mei 31, 2013
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar